Konsekuensi Hukum Pembunuhan Sengaja dalam Islam: analisis Tahlili terhadap Surah An-Nisa ayat 93
DOI:
https://doi.org/10.62509/ajis.v1i1.335Keywords:
pembunuhan sengaja, surah An-Nisa ayat 93, hukuman kekal, tahliliAbstract
Pembunuhan sengaja, yang marak terjadi di Indonesia, merupakan pelanggaran berat terhadap hukum negara dan agama, dan Al-Qur'an secara tegas memberikan ancaman keras bagi pelakunya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsekuensi hukum di akhirat bagi pelaku pembunuhan sengaja berdasarkan analisis tafsir tahlili Surah An-Nisa ayat 93, serta mengidentifikasi faktor utama dan upaya pencegahannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis analisis tahlili dan metode pengumpulan data library research. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsekuensi hukum di akhirat bagi pelaku pembunuhan sengaja adalah ancaman kekal di neraka Jahanam disertai laknat dan murka Allah. Dosa ini dianggap setara dengan kejahatan tertinggi yang merusak tatanan kemanusiaan universal (hifz al-nafs). Faktor utamanya adalah lemahnya iman, diperkuat oleh faktor sosiologis seperti ketidakseimbangan sosial atau adanya kesempatan. Upaya pencegahan efektif meliputi penanaman moral yang menjunjung tinggi hak hidup, penanaman rasa takut akan azab yang pedih, dan penguatan ikatan sosial untuk mendorong penyelesaian konflik damai.










