Menyampaikan Amanah dalam Kepemimpinan: Analisis Maqāṣid al-Syarī‘ah terhadap Q.S An-Nisa’ Ayat 58

Authors

  • Lu'lu' Azzahro' UIN SULTAN THAHA SAIFUDDIN JAMBI
  • Dini Anjani Sekolah Tinggi Islam Kendal

DOI:

https://doi.org/10.62509/ajis.v1i1.331

Keywords:

Amanah, Kepemimpinan Publik, Maqashid Syari’ah, Etika Islam, Korupsi

Abstract

Amanah merupakan nilai fundamental dalam Islam yang mencakup kepercayaan, kejujuran, dan tanggung jawab dalam menjaga titipan Allah, menunaikan kewajiban, serta memelihara kepercayaan sesama manusia. Secara etimologis, amanah berasal dari kata amina yang bermakna jujur dan dapat dipercaya, sementara secara terminologis amanah menjadi karakter wajib bagi setiap muslim. Namun, di tengah perkembangan zaman modern yang sarat dengan tantangan etika, nilai amanah semakin mengalami degradasi, khususnya dalam konteks kepemimpinan publik yang ditandai dengan maraknya korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Penelitian ini menegaskan urgensi amanah sebagai prinsip etis dan instrumen strategis dalam mewujudkan maqashid syari’ah, terutama dalam menjaga lima tujuan utama syariat (al-kulliyat al-khams). Pemikiran ulama seperti Al-Ghazali menegaskan bahwa amanah tidak hanya terbatas pada titipan materi, tetapi juga mencakup tanggung jawab terhadap hak-hak Allah dan sesama manusia. Dengan merujuk pada QS. An-Nisa:58 serta pendekatan semantik Qur’ani Toshihiko Izutsu, amanah dipahami sebagai filter etis dalam pengambilan keputusan kepemimpinan. Amanah menjadi landasan normatif yang mampu mengarahkan kebijakan publik agar selaras dengan keadilan, transparansi, dan kesejahteraan bersama, sekaligus menjadi solusi fundamental dalam merealisasikan maqashid syari’ah di era modern.

Downloads

Published

2024-04-30

How to Cite

Lu'lu' Azzahro', & Anjani, D. (2024). Menyampaikan Amanah dalam Kepemimpinan: Analisis Maqāṣid al-Syarī‘ah terhadap Q.S An-Nisa’ Ayat 58. Al-Afham: Journal of Islamic Studies, 1(1), 24–34. https://doi.org/10.62509/ajis.v1i1.331