Peran Lazisnu Kecamatan Limpung dalam Pengumpulan dan Penyaluran Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS)

Penulis

  • Misbahun Nidhom Sekolah Tinggi Islam Kendal
  • Muhammad Muamar Assidiqi Sekolah Tinggi Islam Kendal
  • Rofif Amam Sekolah Tinggi Islam Kendal
  • Sofiatul Hasanah Sekolah Tinggi Islam Kendal
  • Sigit Dermawan Sekolah Tinggi Islam Kendal
  • Ardian Yega Safila Sekolah Tinggi Islam Kendal

DOI:

https://doi.org/10.62509/jpkm.v4i2.259

Kata Kunci:

LAZISNU, zakat, pemberdayaan umat.

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran, permasalahan, dan upaya penguatan Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Kecamatan Limpung dalam mengelola dana umat. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik observasi, partisipasi aktif, wawancara, dan dokumentasi selama kegiatan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL). Hasil penelitian menunjukkan bahwa LAZISNU Limpung memiliki kontribusi signifikan melalui program Gerakan Koin NU, beasiswa pendidikan, layanan kesehatan, dan bantuan sosial. Namun, efektivitas program masih terhambat oleh kurangnya sosialisasi, rendahnya literasi zakat masyarakat, keterbatasan sumber daya manusia, serta isu transparansi pengelolaan dana. Untuk mengatasi hal tersebut, strategi yang dapat dilakukan meliputi penguatan sosialisasi, peningkatan literasi zakat, transparansi laporan keuangan, pemanfaatan teknologi digital, dan kolaborasi dengan tokoh masyarakat. Dengan strategi tersebut, LAZISNU berpotensi meningkatkan partisipasi masyarakat dan memperkuat pemberdayaan umat secara berkelanjutan.

Biografi Penulis

Rofif Amam, Sekolah Tinggi Islam Kendal

Mahasiswa

Sofiatul Hasanah, Sekolah Tinggi Islam Kendal

Mahasiswa

Sigit Dermawan, Sekolah Tinggi Islam Kendal

Mahasiswa

Ardian Yega Safila, Sekolah Tinggi Islam Kendal

Mahasiswa

Unduhan

Diterbitkan

2025-09-30

Cara Mengutip

Nidhom, M., Assidiqi, M. M., Amam, R., Hasanah, S., Dermawan, S., & Safila, A. Y. (2025). Peran Lazisnu Kecamatan Limpung dalam Pengumpulan dan Penyaluran Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS). Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(2), 135–144. https://doi.org/10.62509/jpkm.v4i2.259